Widiarti menyebutkan, persoalan itu tak dibawah ke ranah hukum.
Oknum pegawai BUMD berinisial R itu kemudian membuat surat penyataan untuk tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Sudah membuat (surat) pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.