Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Divonis Bebas

Kompas.com - 19/04/2022, 21:01 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 MOJOKERTO, KOMPAS.com - Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, mantan anggota Polres Pasuruan yang terjerat kasus aborsi, menyebut dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan dirinya.

Pernyataan Randy disampaikan dalam sidang kasus aborsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/4/2022).

Pada sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Randy dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam pembelaannya, Randy menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia menyatakan tidak pernah meminta Novia Widyasari (21), mendiang kekasihnya, untuk menggugurkan kandungan.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Mantan polisi itu mengaku berpacaran dengan mendiang Novia namun tidak mengetahui pacarnya itu hamil.

“Saya tidak mengetahui Novia hamil atau tidak. Sehingga tidak benar jika saya telah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan," kata Randy dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa.

Dalam sidang tersebut, Randy mengaku dirinya mengalami tekanan psikis setelah kekasihnya ditemukan meninggal dunia akibat menenggak racun.

Dia mengaku menyesali dan menyayangkan situasi yang dialami Novia. Dirinya juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibu Novia dan keluarga besarnya.

"Saya juga minta maaf kepada keluarga Novia, saya menganggap keluarga Novia sudah seperti keluarga sendiri," ujar Randy.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri

Pada akhir pembelaan, Randy meminta agar majelis hakim memutus perkaranya secara adil.

Alasannya, dia tidak pernah meminta atau membantu Novia untuk melakukan aborsi.

"Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat agar membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Randy.

Sidang kasus aborsi yang menjerat Randy digelar di PN Mojokerto dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Dalam sidang sebelumnya, Randy dituntut dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), merujuk pada pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi

Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.

Kasus itu berawal dari penemuan jenazah NW di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab NW, mahasiswa asal Mojokerto melakukan bunuh diri. Randy, diduga memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com