MOJOKERTO, KOMPAS.com - Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, mantan anggota Polres Pasuruan yang terjerat kasus aborsi, menyebut dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan dirinya.
Pernyataan Randy disampaikan dalam sidang kasus aborsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/4/2022).
Pada sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Randy dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam pembelaannya, Randy menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia menyatakan tidak pernah meminta Novia Widyasari (21), mendiang kekasihnya, untuk menggugurkan kandungan.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Mantan polisi itu mengaku berpacaran dengan mendiang Novia namun tidak mengetahui pacarnya itu hamil.
“Saya tidak mengetahui Novia hamil atau tidak. Sehingga tidak benar jika saya telah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan," kata Randy dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa.
Dalam sidang tersebut, Randy mengaku dirinya mengalami tekanan psikis setelah kekasihnya ditemukan meninggal dunia akibat menenggak racun.
Dia mengaku menyesali dan menyayangkan situasi yang dialami Novia. Dirinya juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibu Novia dan keluarga besarnya.
"Saya juga minta maaf kepada keluarga Novia, saya menganggap keluarga Novia sudah seperti keluarga sendiri," ujar Randy.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri
Pada akhir pembelaan, Randy meminta agar majelis hakim memutus perkaranya secara adil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.