Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik yang Langgar Lalu Lintas di Jatim Akan Ditandai Janur Kuning

Kompas.com - 28/04/2022, 05:37 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemudik roda dua maupun roda empat diminta berhati-hati saat memasuki wilayah Jawa Timur karena akan menerima tindakan khusus apabila melanggar lalu lintas. 

Tindakan khusus itu berupa pemberian tanda janur kuning. 

Baca juga: Mudik Lebaran, Waspadai 13 Titik Rel Rawan Banjir di Jatim

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman menyebut cara tersebut menjadi upaya untuk mengurangi para pengendara yang sengaja melanggar atau lalai akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Teknisnya nanti petugas kami di lapangan akan menyapa secara humanis kepada pelanggar dan langsung kami berikan janur kuning ini," kata Latief, Rabu (27/4/2022).

Latief menjelaskan, tanda janur kuning yang disematkan kepada pelanggar juga sebagai tanda bahwa yang bersangkutan tak tertib dalam berkendara.

Baca juga: Kapolda Jatim: Rata-rata 10 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jatim

Sekaligus menjadi pengingat bagi pengendara lainnya agar waspada terhadap si pelanggar tersebut.

"Jadi nanti hati-hati ya ketika melihat ada kendaraan yang sudah ditempeli janur kuning, berarti pengemudinya tidak tertib berlalu lintas," ungkap dia.

Sejumlah wilayah di Jatim diketahui telah menerapkan pemberian janur kuning kepada pelanggar lalu lintas, di antaranya Blitar dan Sumenep. 

Baca juga: Polisi di Blitar Gunakan Janur Kuning untuk Tandai Pelanggar Lalu Lintas

Di Blitar, setelah memberikan tanda janur kuning, pengendara diimbau agar lebih berhati-hati.

Pemberian janur kuning akan diberlakukan selama Operasi Ketupat Semeru 2022 pada 28 April hingga 9 Mei 2022.

Kendati begitu, tahapan sosialisasi sudah sejak 25 April lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com