Salin Artikel

Pemudik yang Langgar Lalu Lintas di Jatim Akan Ditandai Janur Kuning

Tindakan khusus itu berupa pemberian tanda janur kuning. 

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman menyebut cara tersebut menjadi upaya untuk mengurangi para pengendara yang sengaja melanggar atau lalai akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Teknisnya nanti petugas kami di lapangan akan menyapa secara humanis kepada pelanggar dan langsung kami berikan janur kuning ini," kata Latief, Rabu (27/4/2022).

Latief menjelaskan, tanda janur kuning yang disematkan kepada pelanggar juga sebagai tanda bahwa yang bersangkutan tak tertib dalam berkendara.

Sekaligus menjadi pengingat bagi pengendara lainnya agar waspada terhadap si pelanggar tersebut.

"Jadi nanti hati-hati ya ketika melihat ada kendaraan yang sudah ditempeli janur kuning, berarti pengemudinya tidak tertib berlalu lintas," ungkap dia.

Sejumlah wilayah di Jatim diketahui telah menerapkan pemberian janur kuning kepada pelanggar lalu lintas, di antaranya Blitar dan Sumenep. 

Di Blitar, setelah memberikan tanda janur kuning, pengendara diimbau agar lebih berhati-hati.

Pemberian janur kuning akan diberlakukan selama Operasi Ketupat Semeru 2022 pada 28 April hingga 9 Mei 2022.

Kendati begitu, tahapan sosialisasi sudah sejak 25 April lalu. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/28/053733078/pemudik-yang-langgar-lalu-lintas-di-jatim-akan-ditandai-janur-kuning

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke