Pada Juni 2020, KH juga mencuri motor Honda Scoopy warna merah di depan minimarket di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Terakhir, KH mencuri motor pada Februari 2022 di Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Saat itu, dia mencuri motor Honda Scoopy warna putih.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah di 6 Lokasi
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Widiarti.
Akibat perbuatan itu, KH dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.