Salin Artikel

Curi 7 Motor untuk Beli Sabu, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KH (30) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencurian motor (curanmor). Sepeda motor hasil curian kemudian dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Motor hasil curian dijual untuk beli sabu," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Kepolisian Resor Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).

Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan KH bermula dari laporan warga bernama Salamet yang mengaku sebagai korban. Salamet mengatakan, motor miliknya hilang diduga dicuri saat diparkir di Dusun Dua Labu, Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku pencurian itu mengarah kepada KH yang merupakan warga Dusun Kramas RT 01 RW 02 Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Setalah melakukan pengintaian, polisi kemudian menangkap KH pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. KH ditangkap di mushala Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya di tujuh TKP," kata Widiarti.

Pertama, pelaku mencuri motor pada Agustus 2021 di Pasar Ganding Desa Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Di sana, KH mencuri motor jenis Shogun warna hitam.

Pencurian kedua, ketiga dan keempat dilakukan di bulan setelahnya dan semuanya di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Motor yang dicuri yakni dua Honda Beat dan satu Honda Supra.

KH juga pernah mencuri motor pada tahun 2019 di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Motor yang dicuri berupa Honda Beat warna merah.


Pada Juni 2020, KH juga mencuri motor Honda Scoopy warna merah di depan minimarket di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Terakhir, KH mencuri motor pada Februari 2022 di Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Saat itu, dia mencuri motor Honda Scoopy warna putih.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Widiarti.

Akibat perbuatan itu, KH dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/27/152314478/curi-7-motor-untuk-beli-sabu-pria-di-sumenep-diringkus-polisi

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com