PAMEKASAN, KOMPAS.com - Beredar informasi yang mewajibkan guru madrasah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, untuk ikut program 1 juta vaksin booster.
Informasi itu menyebutkan, bagi guru dan ASN yang tidak ikut program tersebut, Tunjangan Fungsional (TF) sertifikasi, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tambahan Penghasilan Pendapatan (TPP) tidak akan dicairkan.
Untuk bisa mencairkan BOS, TPP dan TF sertifikasi, guru dan ASN Kemenag harus menunjukkan sertifikat vaksin booster.
Baca juga: SPBU di Pamekasan Buka 24 Jam Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Faqih menjelaskan, informasi itu sudah sampai ke semua guru dan ASN di bawah naungan Kemenag Pamekasan. Bahkan, sudah banyak guru dan ASN yang menyatakan surat pernyataan kesediaan.
“Kalau guru-guru swasta masih banyak yang menolak. Sedangkan yang ASN kabarnya sudah banyak yang ikut vaksinasi dan sudah tanda tangan kesiapan untuk vaksin,” terang Ahmad Faqih saat dihubungi melalui telepon, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Diduga Gara-gara Beda Pilihan, Pendukung Cakades di Pamekasan Ditebas Pakai Celurit
Faqih menambahkan, aturan wajib vaksin booster itu tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, jika dipaksakan, aturan wajib vaksin booster itu bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi kasus Covid-19 di Kabupaten Pamekasan sudah menurun.
PGIN rencananya akan bertemu langsung dengan Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, untuk mengklarifikasi informasi tersebut. Menurut Faqih, sudah banyak guru yang mulai resah dengan informasi itu.
Kemenag membantah
Sementara itu, Mawardi saat dikonfirmasi mengelak terkait adanya informasi yang mewajibkan ASN dan guru swasta di bawah Kemenag Pamekasan untuk ikut program 1 juta vaksin booster.
Menurutnya, program 1 juta vaksin booster yang dilaksanakan oleh Kemenag Pamekasan penyelenggara teknisnya adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala KUA bekerja sama dengan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di masing-masing kecamatan.
“ASN dan penyuluh Kemenag diminta sosialisasi saja. Jadi tidak ada kewajiban ikut vaksin, apalagi ada ancaman tunjangan akan ditahan. Semuanya tidak benar,” ungkap Mawardi.
Mawardi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat tentang pelaksanaan vaksinasi booster. Dalam surat tersebut tidak ada kata-kata ancaman pencairan tunjangan.
"Silakan cek surat yang kami kirimkan ke semua ASN dan non-ASN," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.