Seperti diberitakan sebelumnya, ZI saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi masih mendalami keterangan ZI dan sejumlah saksi.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," jelas Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP AKBP Lintar Mahardhono kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
ZI, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Ayah Bagus Mengakui ZI Sempat Takziah Bersama Anak dan Istrinya, Lalu Berfoto Bersama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.