Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil

Kompas.com - 06/04/2022, 19:05 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi. Sejumlah pejabat dari ASN (aparatur sipil negara) Pemkot Batu bakal dipanggil.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, keterangan saksi dari ASN yang bekerja di Pemkot Batu dibutuhkan karena berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang di Kota Batu, Bangunan Bekas Kumbung Jamur Ambruk

Menurutnya, kronologi kasus tersebut panjang sehingga membutuhkan keterangan dari berbagai saksi untuk mencari fakta sesungguhnya.

"Memang untuk mencari kebenaran itu kan bagaimana sih proses awal mulai dari direncanakannya pembebasan lahan, kemudian menyiapkan aturan, kemudian pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, ini kan prosesnya panjang," ungkap Edi di Kota Batu, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya sidang pemeriksaan saksi telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/4/2022). Dalam agenda tersebut dihadirkan delapan saksi dari ASN Pemkot Batu.

Mereka di antaranya, Kepala DPMPTSP dan Naker Mudji Dwi Leksono yang pada 2014 sebagai anggota panitia pengadaan tanah dan menjabat Kabag Hukum.

Kemudian Kepala Disperpusip Shanti Restuningsasi yang menjadi Kabid Aset pada 2015. Berikutnya, ada nama Kabag Hukum Maria Inge yang diminta keterangan sesuai kapasitasnya saat itu sebagai Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum pada 2014.

Selanjutnya, Kabid Perizinan DPMTSP Kota Batu Tauchid Baswara yang pada 2014, menjabat sebagai Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum.

Sedangkan beberapa nama lainnya seperti Cahyawisesa, Reni Apriani, Mulia de Ruiter, dan Saiful Anwar.

Edi mengatakan, masih ada berbagai saksi lain dari ASN Pemkot Batu yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya.

"Masih banyak yang belum dipanggil ke persidangan, jumlahnya keseluruhan ada sekitar puluhan, ini masih sedikit baru yang kabag hukum, kasi-kasi dan lain sebagainya," katanya.

Nantinya rangkaian keterangan dari para saksi akan dimasukkan dalam surat tuntutan dakwaan. Untuk sidang pemeriksaan saksi selanjutnya akan digelar pada Senin (11/4/2022).

Sebelumnya, perkara tipikor pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu telah menetapkan dua nama sebagai terdakwa yakni Edi Setiawan dan Nanang Istiawan Sutriyono.

Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

"Edi Setiawan (eks) pejabat pemkot bagian administrasi, kalau Nanang ini aprasial penilai harga tanah, dan ada indikasi memang ada tanda tangan yang dipalsukan, itulah yang sering komunikasi dengan edi setiawan," jelas Edi.

Baca juga: Soal Minyak Goreng, Ketua Kadin Kota Batu: Operasi Pasar Minyak Murah Tetap Dibutuhkan

Perlu diketahui, kasus tipikor pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu telah merugikan negara sebesar Rp 4.080.978.800.

Nilai tersebut berdasarkan dari hasil temuan penyidikan dan merupakan penghitungan dari BPKP Perwakilan Jatim dan ahli MAPPI maupun Jasa Penilai Publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com