PONOROGO, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan empat Aparat Sipil Negara (ASN) pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan.
Kerugian negara dalam kasus proyek pembangunan jalan tahun 2017 itu mencapai Rp 940 juta.
Baca juga: Lokasi Vaksin Boster di Ponorogo Maret 2022, Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan ada enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Jenangan-Kesugihan.
“Dari enam tersangka, empat tersangka berstatus ASN dan dua orang dari swasta,” kata Catur.
Catur menyebutkan empat ASN Pemkab Ponorogo yang menjadi tersangka yakni NHD dengan jabatan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP, dan ME sebagai anggota PPHP.
Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni EP sebagai pemenang lelang dan FH sebagai pelaksana riil atau sub kontraktor.
Baca juga: Tanggul DAS Solo Jebol, Bupati Ponorogo: BBWS Jangan Hanya Tangani Saat Jebol
Menurut Catur, polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan informasi adanya selisih pembayaran proyek senilai Rp 438 juta dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, EP selaku pemenang lelang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Setelah dilakukan penyidikan, terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 940 juta.
Baca juga: Ponorogo Bakal Punya Monumen Reog Raksasa Setinggi 126 Meter di Gunung Gamping