Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Seorang Kades di Tuban, Polisi Temukan Sabu di Ambulans Desa

Kompas.com - 01/04/2022, 19:36 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com – Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial S (46) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Tersangka S kedapatan petugas Resnarkoba Polres Tuban menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisapnya.

Baca juga: Kecelakaan Avanza Vs Mitsubishi Strada di Tuban Tewaskan 2 Orang, 4 Lainnya Luka

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Rabu (30/3/2022) pukul 18.00 WIB.

Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka ditangkap dalam perjalanan dengan mengendarai mobil ambulans desa usai berpesta sabu dari salah satu rumah kos di Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban.

"Yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya disimpan di dalam dashboard mobil ambulance desa setempat bernopol S 8306 EP," kata AKP Daky Dzul Qornain kepada Kompas.com, (1/4/2022).

Petugas kepolisian langsung membawa kades tersebut ke Mapolres Tuban. Polisi menahan kades itu untuk kepentingan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, satu kantong bubuk kristal seberat 0,3 gram, pipet kaca, sabu seberat 1,10 gram, dan alat hisap terbuat dari botol kaca serta sebuah ponsel.

Menurut pengakuannya, kades itu telah mengonsumsi narkoba selama dua bulan terakhir. Tersangka mengaku memiliki masalah keluarga.

Untuk memperoleh barang haram tersebut, tersangka membelinya dengan sistem cash on delivery (COD) dari orang tidak dikenal.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Tewas di Lokasi Keramat di Tuban, Diduga akibat Menghirup Bau Belerang

"Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan," ungkap Daky.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com