SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut datangnya Ramadhan.
Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Baca juga: Detik-detik Honda Jazz Tercebur ke Sungai di Surabaya, Sempat Tabrak Pembatas Jembatan
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Selain itu, pemutihan pajak juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Sabtu 2 April 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.
"Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Lahan Kosong di Surabaya Jadi Tempat Jualan Elpiji, Armuji: Bongkar Secepatnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.