Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tarik Pungli PTSL hingga Rp 8 Juta, Kades di Jember Ditahan

Kompas.com - 31/03/2022, 11:34 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM - SM, Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu (30/3/2022) usai diduga melakukan pungutan liar untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, Kades SM sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Selain itu, sebanyak 58 saksi yang merupakan pemohon dari PTSL tersebut juga telah diperiksa.

Baca juga: Pelajar SMP Dikeroyok Temannya di Jember, Dispendik Bentuk Tim Investigasi

Hasilnya, SM mengeluarkan uang yang tidak wajar yang tidak sesuai dengan peraturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan dari BPN, biaya pengurusan PTSL hanya berkisar Rp 300.000.

“Namun ini menarik, pungutan melebihi batas antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta," kata Nyoman pada Kompas.com via telepon, Kamis (31/3/2022).

Dia mengungkapkan bahwa kejaksaan sudah memiliki beberapa bukti kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan menahannya. 

"Setelah gelar perkara, kami sepakat menetapkan sebagai tersangka," tambah dia.

Baca juga: Tak Ada Warga yang Calonkan Diri, Calon Kades Petahana di Ciamis Ajak Istrinya Jadi Lawan di Pilkades

SM dianggap melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

Perbuatan kades melakukan pungli, kata dia, tak hanya merugikan masyarakat tapi juga menghambat program nasional yang selalu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dia menambahkan, dari 58 warga pemohon PTSL di Desa Kepanjen, kerugian mencapai sekitar Rp 130 juta.

Sementara, jumlah pemohon PTSL di desa itu sebanyak 2.500 permohonan.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Atap Aula Kantor Disnaker Jember Ambruk

Rinciannya, 700 bidang tanah di tahun 2020 dan 1.800 pemohon yang diajukan pada tahun 2021.

“Dari 58 orang pemohon saja kerugian masyarakat sudah mencapai Rp 130 juta,” ungkap dia.

Apabila semua pemohon itu dijumlah total, maka kerugian yang dialami warga bisa melebihi jumlah tersebut. 

Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pidana minimal 4 tahun selama-lamanya 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com