Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Ibu Buang Bayi ke Sumur di Jember, Pelaku Seorang Guru dan Mengaku Benci pada Anaknya

Kompas.com - 30/03/2022, 17:15 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Selain itu, lanjut Hery, juga ada masalah lain di dalam keluarga FN. Yakni, keluarga menyatakan bahwa suaminya menikahinya hanya karena motif ekonomi. Namun, pihak kepolisian masih mendalami motif tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti breupa kayu penutup sumur yang ada di atas sumur, kemudian baju yang dikenakan korban saat dilempar.

“Hasil otopsi sudah kami dapatkan, akan dibuka dalam proses persidangan,” tutur dia.

Baca juga: Usai Buang Bayinya ke Sumur, Ibu di Jember Pura-pura Panik dan Ikut Mencari Korban

Hery akan berkoordinasi dengan psikiater untuk mendapatkan gambaran kondisi kejiwaan tersangka.

“Sejauh ini ketika tersangka diperiksa, dia mengakui perbuatan tersebut,” terang Hery.

Terkait dengan bullying yang kerap diterima tersangka, Hery mengatakan, pihaknya akan mendalami melalui pemeriksaan saksi.

“Semua yang menjadi bahan untuk pembuktian akan kami tindak lanjuti, akan kroscek dan kesaksian,” terang dia.

Baca juga: Terungkap, Bayi di Jember yang Ditemukan di Sumur Dibuang Ibunya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, dihebohkan dengan peristiwa bayi yang hilang pada Rabu (23/3/2022). Warga mengira bayi dari pasutri AM dan FN tersebut ada yang menculik hingga dibawa makhluk halus.

Namun setelah ditelusuri, ternyata bayi yang hilang itu ditemukan ada di dalam sumur dalam keadaan meninggal dunia. Pelaku pembuang bayi itu ternyata ibu kandungnya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com