Salin Artikel

Fakta Baru Ibu Buang Bayi ke Sumur di Jember, Pelaku Seorang Guru dan Mengaku Benci pada Anaknya

JEMBER, KOMPAS.com - FN (25), warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega melempar bayinya ke dalam sumur. Akibatnya, bayi yang masih berusia 30 hari itu meninggal dunia.

FN merupakan seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Ambulu. Sedangkan suaminya adalah seorang petani.

Kepada polisi, FN mengaku benci kepada bayi yang baru dilahirkannya hingga membuangnya ke sumur.

“Tersangka selaku ibu korban, saat bangun dari tidur melihat korban tidur bersama neneknya, kemudian timbul rasa benci (pada bayi),” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (30/3/2022).

Setelah muncul rasa benci itu, pelaku FN membawa bayi ke sumur yang ada di bagian belakang rumah tersebut. Kemudian, pelaku melempar bayinya ke dalam sumur.

Saat kejadian itu, sang suami sedang tidak ada di rumahnya karena sedang ada di sawah. Di rumah itu hanya ada nenek dan tersangka.

“Karena dilakukan di dalam rumah, tidak ada tetangga kanan kiri yang mengetahui,” jelas dia.

Hery menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku membuang bayinya ke sumur karena merasa benci. Pelaku selama ini sering mendapat cemooh atau bullying.

Hery menambahkan, pelaku FN memang tidak menyusui menggunakan air susu ibu atau ASI. Melainkan, menggunakan susu formula.

“Sehingga ada yang mengatakan pada yang bersangkutan belum bisa menjadi ibu apabila tidak menyusui bayinya,” terang Hery.

Polisi mengamankan barang bukti breupa kayu penutup sumur yang ada di atas sumur, kemudian baju yang dikenakan korban saat dilempar.

“Hasil otopsi sudah kami dapatkan, akan dibuka dalam proses persidangan,” tutur dia.

Hery akan berkoordinasi dengan psikiater untuk mendapatkan gambaran kondisi kejiwaan tersangka.

“Sejauh ini ketika tersangka diperiksa, dia mengakui perbuatan tersebut,” terang Hery.

Terkait dengan bullying yang kerap diterima tersangka, Hery mengatakan, pihaknya akan mendalami melalui pemeriksaan saksi.

“Semua yang menjadi bahan untuk pembuktian akan kami tindak lanjuti, akan kroscek dan kesaksian,” terang dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, dihebohkan dengan peristiwa bayi yang hilang pada Rabu (23/3/2022). Warga mengira bayi dari pasutri AM dan FN tersebut ada yang menculik hingga dibawa makhluk halus.

Namun setelah ditelusuri, ternyata bayi yang hilang itu ditemukan ada di dalam sumur dalam keadaan meninggal dunia. Pelaku pembuang bayi itu ternyata ibu kandungnya sendiri.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/30/171508478/fakta-baru-ibu-buang-bayi-ke-sumur-di-jember-pelaku-seorang-guru-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke