Tak lama kemudian, korban mendapatkan pertolongan warga dan para pelaku pun meninggalkan kedua korban.
Akibat pengeroyokan itu, korban Muhammad Arif Akbar meninggal di Rumah Sakit Soewandi Surabaya. Korban mengalami pendarahan yang sangat banyak. Sedangkan korban MIB hanya mengalami luka ringan.
Sementara itu, ketiga pelaku, yakni SAS (19) dan RAN (18) warga Surabaya serta JS (18) warga Jombang ditangkap oleh petugas kepolisian keesokan harinya, Minggu (27/3/2022), di rumah masing-masing.
Baca juga: Tinjau Pasar Wonokromo Surabaya, Kapolri Minta Jangan Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Setelah kami mendapat laporan, petugas langsung berhasil mengamankan remaja ini sekitar pukul 04.00 WIB," katanya.
"Motifnya mereka jelas karena mengaku tidak terima dengan cara korban melihat mereka," jelas Anton.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara," kata Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.