Salin Artikel

Gara-gara Tersinggung, 3 Remaja di Surabaya Keroyok Anak di Bawah Umur hingga Tewas

SURABAYA, KOMPAS.com - Muhammad Arif Akbar (16), warga Bulak Banteng, Surabaya, tewas akibat dikeroyok oleh tiga pemuda yang mengaku tersinggung dengan sikap korban.

Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 22.50 WIB.

Pada malam itu, korban yang masih bertatus anak duduk dengan rekannya, MIB (16), di sekitar Jalan Pogot, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.

Saat itu, terdapat tiga pemuda yang mengendarai motor dengan knalpot brong. Karena merasa bising, korban melihat tiga pemuda itu dengan tatapan yang tidak enak.

Tiga pemuda itu langsung menghampiri korban dan mengajaknya ke tempat yang sepi.

"Karena jumlahnya merasa lebih banyak dari korban yang cuma berdua, terus mereka langsung menghampirinya karena tidak terima merasa ditantang oleh korban," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisano, dalam rilis pers di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (29/3/2022).

Kedua korban, kata Anton, meladeni tantangan ketiga pelaku. Di tengah perjalanan, ketiga pelaku sengaja menghentikan laju kendaraan korban dan sontak menghajar kedua korban dengan tangan kosong.

"TKP pengeroyokannya di Jalan Platuk Donomulyo Kenjeran Surabaya, dipukul pakai tangan kosong di bagian kepala, punggung hingga keduanya terjatuh dari motornya," jelasnya.

Karena kondisi yang tak seimbang, kedua korban berusaha melarikan diri dari amukan tiga remaja tersebut.


Tak lama kemudian, korban mendapatkan pertolongan warga dan para pelaku pun meninggalkan kedua korban.

Akibat pengeroyokan itu, korban Muhammad Arif Akbar meninggal di Rumah Sakit Soewandi Surabaya. Korban mengalami pendarahan yang sangat banyak. Sedangkan korban MIB hanya mengalami luka ringan.

Sementara itu, ketiga pelaku, yakni SAS (19) dan RAN (18) warga Surabaya serta JS (18) warga Jombang ditangkap oleh petugas kepolisian keesokan harinya, Minggu (27/3/2022), di rumah masing-masing.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Setelah kami mendapat laporan, petugas langsung berhasil mengamankan remaja ini sekitar pukul 04.00 WIB," katanya.

"Motifnya mereka jelas karena mengaku tidak terima dengan cara korban melihat mereka," jelas Anton.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara," kata Anton.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/29/162630878/gara-gara-tersinggung-3-remaja-di-surabaya-keroyok-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke