Korban lantas disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir tersebut selama tiga hari.
"Ia hanya bisa keluar saat hendak ke kamar mandi saja, dan itupun perlu gedor-gedor dulu. Perharinya, GF diberi makan hanya satu kali," katanya.
Pada hari keempat, GF diperbolehkan keluar tapi masih di wilayah toko.
"Pada hari ke-10 disekap, korban akhirnya langsung menghubungi orangtuanya melalui teman kerjanya yang berada di sana. Akhirnya orangtuanya menjemput korban di hari ke-10," ujarnya.
Baca juga: Cerita 2 Siswa MAN 2 Kota Malang Diterima Universitas di Kanada, Berawal Prestasi di KSN
Saat dijemput, majikannya menyuruh orangtua GF untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang atas dugaan penggelapan.
"Kalau tidak maka anak ini (korban) dipidanakan. Padahal, keluarga korban ini keluarga prasejahtera," jelasnya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan laporan tersebut. Ia mengaku akan mendalami kasus ini.
"Iya tadi berupa aduan saja. Habis ini akan kami dalami terlebih dahulu," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang