BONDOWOSO, KOMPAS.com – Surahman (42), warga Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Surahman merupakan sopir pikap yang mengalami kecelakaan tunggal di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen pada Senin (21/3/2022) dan menyebabkan tujuh korban tewas.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto mengatakan, Surahman ditetapkan sebagai tersangka setelah sembuh dari cedera leher dan koma usai kecelakaan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pikap Terbalik di Bondowoso, Angkut 27 Orang hingga Sopir Tak Miliki SIM
"Tersangka mengakui kesalahannya dengan menggunakan pikap yang merupakan kendaraan khusus angkutan barang, tapi justru diperuntukkan untuk mengangkut penumpang," kata Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2022).
Surahman mengakui bahwa dirinya merupakan penyedia angkutan dari Kecamatan Taman Krocok menuju Kebun Watucapil di Kecamatan Ijen. Seharusnya, kendaraan itu mengangkut barang.
Namun, Surahman nekat mengangkut penumpang sebanyak 27 orang. Akibatnya, kendaraan itu kelebihan muatan. Yakni, dari muatan maksimal 2,1 ton, tapi terisi 2,6 ton.
Baca juga: Mobil Pikap Terbalik di Bondowoso Tewaskan 5 Orang, Diduga akibat Kelebihan Muatan
"Pengemudi juga berkendara dalam keadaan lelah dan mengantuk, sehingga terjadi insiden itu," tambah dia.
Bobby menjelaskan, hasil olah TKP Ditlantas Polda Jatim, kendaraan pikap itu sempat turun ke bahu jalan sebelah kiri. Lalu kembali ke tengah dan terbalik hingga terseret sejauh 20 meter.
"Mengenai kelayakan berkendara, tersangka diketahui tidak memiliki SIM dan kendaraan uji KIR terakhir pada November 2019 lalu," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.