Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimaafkan Korban, Pencuri Ponsel di Malang Bebas dari Jerat Pidana

Kompas.com - 28/03/2022, 14:55 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ibra Koko Bachtiar (41) dipastikan bebas dari jeratan pidana. Warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencurian telepon seluler (ponsel) itu bebas melalui skema restorative justice.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tersangka mendapat kebijakan restorative justice setelah adanya perdamaian dengan korban.

"Saat ini yang bersangkutan yakni IKB sudah berada di rumahnya, sebelumnya sempat dilakukan penahanan di Polresta Malang Kota," kata Eko saat dihubungi via Whatsapp pada Senin (28/3/2022).

Baca juga: Kayutangan Heritage Kota Malang Akan Dijadikan sebagai Tempat Ngabuburit

Eko menyampaikan, pemberian restorative justice itu berlangsung pada Jumat (25/3/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Hal itu, setelah korban memaafkan tersangka.

Menurut Eko, korban memberikan maaf karena merasa iba dengan kondisi ekonomi keluarga tersangka. Apalagi, tersangka masih memiliki anak kecil.

"Sehingga sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, maka perkara pidana atas nama IKB dinyatakan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," katanya.

Baca juga: Pemkot Malang Fasilitasi Seni Religi di Kayutangan Heritage Selama Ramadhan

Sebelumnya, Ibra Koko Bachtiar mencuri ponsel pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 10.15 WIB di parkiran sebuah rumah makan di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru.

Dalam aksinya itu, tersangka mencuri satu ponsel merk Oppo A92 warna ungu yang diletakkan di dashboard motor oleh korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Eko menambahkan, syarat formil dan materil pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka pencurian ponsel itu telah terpenuhi.

"Pada tahun ini kami sudah melakukan dua bentuk keadilan restorative justice, sebelumnya pada perkara penganiayaan dengan pelanggaran pasal 351 ayat 1 pada Februari lalu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com