Surahman disangka dengan pasal 310 ayat 4 juncto ayat 3 dan ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
"Kemudian dikenakan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 5 Korban di Bondowoso, Polisi: Sopir Tidak Punya SIM A
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ijen di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso pada Senin (21/3/2022).
Pikap yang memuat 27 penumpang yang semuanya merupakan buruh tani kentang dari Desa Gentong dan Desa Taman, Kecamatan Taman Krocok, terbalik dan menyebabkan tujuh korban tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.