MALANG, KOMPAS.com- Seorang korban pencurian HP di Malang, Jawa Timur bernama Puji (22) memilih memaafkan maling yang telah mengambil ponselnya.
Puji merasa tak tega dengan kondisi ekonomi keluarga tersangka berinisial IKB tersebut.
"Tersangka ini merupakan kepala keluarga, kalau ditahan keuangan dan ekonomi keluarganya terpengaruh," ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Jatim, Sabtu (26/3/2022).
"Jadi saya kasihan dengan keluarganya. Apalagi tersangka ini memiliki anak yang masih kecil-kecil," lanjut Puji.
Baca juga: Kayutangan Heritage Kota Malang Akan Dijadikan sebagai Tempat Ngabuburit
Setelah mendapat maaf dalam proses restorative justice yang dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, pelaku IBK tak kuasa menahan tangis.
Sembari mengusap air mata dan memeluk sang istri, IBK berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya menyesal melakukan perbuatan ini. Ini saya lakukan spontan karena ingin HP baru. Setelah bebas, saya ingin membantu istri," ujarnya.
IBK diketahui mencuri HP milik Puji yang diletakkan di dasboard motor.
Pencurian tersebut dilakukan di sebuah parkiran rumah makan, Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru, Senin (10/1/2022).
Tersangka mulanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 27 Maret 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir
Kejaksaan Negeri Kota Malang kemudian melaksanakan restorative justice perkara pencurian HP pada Jumat (25/3/2022) siang di Kantor Kejari Kota Malang.
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengemukakan, pihaknya sempat melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampindum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Baca juga: Pemkot Malang Fasilitasi Seni Religi di Kayutangan Heritage Selama Ramadhan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.