Berdasarkan ekspose, perkara tersebut telah memenuhi aturan syarat dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020.
"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice ini karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, perkara itu telah dihentikan.
"Setelah perdamaian ini, para pihak sudah kembali ke keadaan semula. Korban sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka. Maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," kata Zuhandi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencurian HP Bebas Dari Tuntutan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.