Salin Artikel

Maafkan Pencuri HP hingga Pelaku Menangis Terharu, Puji: Kasihan, Anaknya Masih Kecil-kecil

Puji merasa tak tega dengan kondisi ekonomi keluarga tersangka berinisial IKB tersebut.

"Tersangka ini merupakan kepala keluarga, kalau ditahan keuangan dan ekonomi keluarganya terpengaruh," ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Jatim, Sabtu (26/3/2022).

"Jadi saya kasihan dengan keluarganya. Apalagi tersangka ini memiliki anak yang masih kecil-kecil," lanjut Puji.

Pelaku menangis

Setelah mendapat maaf dalam proses restorative justice yang dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, pelaku IBK tak kuasa menahan tangis.

Sembari mengusap air mata dan memeluk sang istri, IBK berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal melakukan perbuatan ini. Ini saya lakukan spontan karena ingin HP baru. Setelah bebas, saya ingin membantu istri," ujarnya.

IBK diketahui mencuri HP milik Puji yang diletakkan di dasboard motor.

Pencurian tersebut dilakukan di sebuah parkiran rumah makan, Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru, Senin (10/1/2022).

Tersangka mulanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Restorative justice

Kejaksaan Negeri Kota Malang kemudian melaksanakan restorative justice perkara pencurian HP pada Jumat (25/3/2022) siang di Kantor Kejari Kota Malang.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengemukakan, pihaknya sempat melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampindum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.


Berdasarkan ekspose, perkara tersebut telah memenuhi aturan syarat dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020.

"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice ini karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan, perkara itu telah dihentikan.

"Setelah perdamaian ini, para pihak sudah kembali ke keadaan semula. Korban sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka. Maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," kata Zuhandi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencurian HP Bebas Dari Tuntutan Hukum

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/28/051000978/maafkan-pencuri-hp-hingga-pelaku-menangis-terharu-puji--kasihan-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke