Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maafkan Pencuri HP hingga Pelaku Menangis Terharu, Puji: Kasihan, Anaknya Masih Kecil-kecil

Kompas.com, 28 Maret 2022, 05:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- Seorang korban pencurian HP di Malang, Jawa Timur bernama Puji (22) memilih memaafkan maling yang telah mengambil ponselnya.

Puji merasa tak tega dengan kondisi ekonomi keluarga tersangka berinisial IKB tersebut.

"Tersangka ini merupakan kepala keluarga, kalau ditahan keuangan dan ekonomi keluarganya terpengaruh," ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Jatim, Sabtu (26/3/2022).

"Jadi saya kasihan dengan keluarganya. Apalagi tersangka ini memiliki anak yang masih kecil-kecil," lanjut Puji.

Baca juga: Kayutangan Heritage Kota Malang Akan Dijadikan sebagai Tempat Ngabuburit

Pelaku menangis

Setelah mendapat maaf dalam proses restorative justice yang dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, pelaku IBK tak kuasa menahan tangis.

Sembari mengusap air mata dan memeluk sang istri, IBK berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal melakukan perbuatan ini. Ini saya lakukan spontan karena ingin HP baru. Setelah bebas, saya ingin membantu istri," ujarnya.

IBK diketahui mencuri HP milik Puji yang diletakkan di dasboard motor.

Pencurian tersebut dilakukan di sebuah parkiran rumah makan, Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru, Senin (10/1/2022).

Tersangka mulanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 27 Maret 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Restorative justice

Kejaksaan Negeri Kota Malang kemudian melaksanakan restorative justice perkara pencurian HP pada Jumat (25/3/2022) siang di Kantor Kejari Kota Malang.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengemukakan, pihaknya sempat melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampindum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Baca juga: Pemkot Malang Fasilitasi Seni Religi di Kayutangan Heritage Selama Ramadhan

Berdasarkan ekspose, perkara tersebut telah memenuhi aturan syarat dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020.

"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice ini karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan, perkara itu telah dihentikan.

"Setelah perdamaian ini, para pihak sudah kembali ke keadaan semula. Korban sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka. Maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," kata Zuhandi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencurian HP Bebas Dari Tuntutan Hukum

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau