Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maafkan Pencuri HP hingga Pelaku Menangis Terharu, Puji: Kasihan, Anaknya Masih Kecil-kecil

Kompas.com - 28/03/2022, 05:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- Seorang korban pencurian HP di Malang, Jawa Timur bernama Puji (22) memilih memaafkan maling yang telah mengambil ponselnya.

Puji merasa tak tega dengan kondisi ekonomi keluarga tersangka berinisial IKB tersebut.

"Tersangka ini merupakan kepala keluarga, kalau ditahan keuangan dan ekonomi keluarganya terpengaruh," ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Jatim, Sabtu (26/3/2022).

"Jadi saya kasihan dengan keluarganya. Apalagi tersangka ini memiliki anak yang masih kecil-kecil," lanjut Puji.

Baca juga: Kayutangan Heritage Kota Malang Akan Dijadikan sebagai Tempat Ngabuburit

Pelaku menangis

Setelah mendapat maaf dalam proses restorative justice yang dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang, pelaku IBK tak kuasa menahan tangis.

Sembari mengusap air mata dan memeluk sang istri, IBK berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal melakukan perbuatan ini. Ini saya lakukan spontan karena ingin HP baru. Setelah bebas, saya ingin membantu istri," ujarnya.

IBK diketahui mencuri HP milik Puji yang diletakkan di dasboard motor.

Pencurian tersebut dilakukan di sebuah parkiran rumah makan, Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru, Senin (10/1/2022).

Tersangka mulanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 27 Maret 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Restorative justice

Kejaksaan Negeri Kota Malang kemudian melaksanakan restorative justice perkara pencurian HP pada Jumat (25/3/2022) siang di Kantor Kejari Kota Malang.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengemukakan, pihaknya sempat melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampindum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Baca juga: Pemkot Malang Fasilitasi Seni Religi di Kayutangan Heritage Selama Ramadhan

 

Berdasarkan ekspose, perkara tersebut telah memenuhi aturan syarat dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020.

"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice ini karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan, perkara itu telah dihentikan.

"Setelah perdamaian ini, para pihak sudah kembali ke keadaan semula. Korban sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka. Maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," kata Zuhandi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencurian HP Bebas Dari Tuntutan Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com