FN pada mulanya menidurkan sang bayi kemudian secara diam-diam dia melemparkan bayinya ke sumur.
"Tanpa sepengetahuan keluarganya, dia membuang bayi itu ke sumur,” ungkap Komang.
Setelah melempar bayinya, FN berpura-pura tidur lagi.
“Tersangka juga pura-pura panik dan ikut mencari bayinya itu," tambah dia.
Setelah pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan FN sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan Ibu Kandung di Jember Buang Bayinya ke Sumur, Mengaku Sering Dibully
Polisi juga mendalami perundungan yang diduga dialami oleh FN.
Perundungan tersebut diduga membuat FN melempar bayinya.
"Dia mengaku marah pada dirinya sendiri. Sebab merasa sering diejek akibat memberi bayinya susu formula. Dia mengaku ada masalah dengan ASI, sehingga tidak lancar menyusui, akibatnya memberi sang bayi susu formula," katanya, seperti dilansir dari Tribun Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Rpublik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati), Tribun Jember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.