JEMBER, KOMPAS.com - Seorang ibu di Jember, Jawa Timur berinisial FN (25) melempar bayinya ke sumur hingga tewas. FN mengaku dirinya sering dirundung karena tidak menyusui dengan ASI dan memberi susu formula untuk bayinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah FN di Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember.
“Tersangka FN mengaku sering di-bully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada Kompas.com via telepon, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Teka-teki Bayi 1 Bulan Tewas di Dalam Sumur, Warga Mengira Diculik, Keluarga Sempat Tolak Otopsi
Beredar kabar bahwa bayi tersebut diculik. Ada pula yang menduga bayi itu dibawa makhluk gaib.
Polisi pun turun tangan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Ternyata bayi tersebut ditemukan di dalam sumur dalam kondisi tewas.
Baca juga: Terungkap, Bayi di Jember yang Ditemukan di Sumur Dibuang Ibunya
Polisi menilai kasus tersebut janggal karena bayi satu bulan itu tidak bisa berjalan menuju sumur.
Meski keluarga sempat menolak otopsi, polisi tetap mengotopsi jenazah bayi tersebut.
Petugas juga melakukan serangkaian pemeriksaan, antara lain kepada ibu kandung bayi, FN.
Dalam pemeriksaan itu, FN mengaku telah melempar anaknya sendiri ke sumur.
Baca juga: Soal Kasus Ibu Bunuh Anak di Brebes, Aktivis: Peran Ganda Perempuan Itu Berat
FN pada mulanya menidurkan sang bayi kemudian secara diam-diam dia melemparkan bayinya ke sumur.
"Tanpa sepengetahuan keluarganya, dia membuang bayi itu ke sumur,” ungkap Komang.
Setelah melempar bayinya, FN berpura-pura tidur lagi.
“Tersangka juga pura-pura panik dan ikut mencari bayinya itu," tambah dia.
Setelah pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan FN sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan Ibu Kandung di Jember Buang Bayinya ke Sumur, Mengaku Sering Dibully
Polisi juga mendalami perundungan yang diduga dialami oleh FN.
Perundungan tersebut diduga membuat FN melempar bayinya.
"Dia mengaku marah pada dirinya sendiri. Sebab merasa sering diejek akibat memberi bayinya susu formula. Dia mengaku ada masalah dengan ASI, sehingga tidak lancar menyusui, akibatnya memberi sang bayi susu formula," katanya, seperti dilansir dari Tribun Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Rpublik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati), Tribun Jember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.