Salin Artikel

Dirundung karena Beri Susu Formula, Ibu di Jember Lempar Bayinya ke Sumur

Peristiwa itu terjadi di rumah FN di Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember.

“Tersangka FN mengaku sering di-bully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna pada Kompas.com via telepon, Minggu (27/3/2022).

Beredar kabar bahwa bayi tersebut diculik. Ada pula yang menduga bayi itu dibawa makhluk gaib.

Polisi pun turun tangan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Ternyata bayi tersebut ditemukan di dalam sumur dalam kondisi tewas.

Polisi menilai kasus tersebut janggal karena bayi satu bulan itu tidak bisa berjalan menuju sumur.

Meski keluarga sempat menolak otopsi, polisi tetap mengotopsi jenazah bayi tersebut.

Petugas juga melakukan serangkaian pemeriksaan, antara lain kepada ibu kandung bayi, FN.

Dalam pemeriksaan itu, FN mengaku telah melempar anaknya sendiri ke sumur.

"Tanpa sepengetahuan keluarganya, dia membuang bayi itu ke sumur,” ungkap Komang.

Setelah melempar bayinya, FN berpura-pura tidur lagi. 

“Tersangka juga pura-pura panik dan ikut mencari bayinya itu," tambah dia.

Setelah pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan FN sebagai tersangka.

Selidiki perundungan

Polisi juga mendalami perundungan yang diduga dialami oleh FN.

Perundungan tersebut diduga membuat FN melempar bayinya.

"Dia mengaku marah pada dirinya sendiri. Sebab merasa sering diejek akibat memberi bayinya susu formula. Dia mengaku ada masalah dengan ASI, sehingga tidak lancar menyusui, akibatnya memberi sang bayi susu formula," katanya, seperti dilansir dari Tribun Jember.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Rpublik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Pythag Kurniati), Tribun Jember

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/28/050500578/dirundung-karena-beri-susu-formula-ibu-di-jember-lempar-bayinya-ke-sumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke