MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah memberikan izin pelaksanaan shalat tarawih dan mudik Lebaran tahun ini.
Merespons hal itu, Bupati Malang HM Sanusi mengaku menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya warga Kabupaten Malang dipersilakan menggelar ibadah shalat tarawih saat Ramadhan, shalat Id dan mudik Lebaran tahun ini.
"Boleh shalat tarawih dan shalat Id. Silakan," ungkapnya saat ditemui, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 26 Maret 2022, Pagi Berawan, Sore Hujan Petir
Namun, Sanusi mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap diterapkan. Seperti cuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Sedangkan untuk kegiatan buka puasa bersama, menurutnya, masih dilarang.
"Buka puasa bersama tidak boleh," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Blitar Akan Terbitkan SE Larangan Buka Puasa Bersama bagi ASN dan Pejabat
Sanusi menyebutkan, dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.
"Kami tidak akan keluarkan surat edaran terkait kebijakan ini. Tapi nanti kita akan sosialisasikan langsung ke masyarakat," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.