Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya diketahui bahwa keberadaan motor korban telah berpindah tangan sebanyak tiga kali sejak dicuri oleh pelaku.
Dalam perkara ini aparat kepolisian tidak hanya menangkap tersangka AR, tapi juga mengamankan perantara dan penadah motor curian.
“Selain AR, kami juga mengamankan tiga orang yakni SJ (57), SR (38), dan HP (34). Dari tangan mereka berhasil diamankan 1 unit motor milik korban,” papar Gusti.
Baca juga: Nenek di Nganjuk Meninggal Saat Ambil Uang BPNT di Balai Desa
Kepada aparat, tersangka AR mengaku terpaksa mencuri karena sedang terlilit utang.
Terkait kasus ini, Gusti menyebut pihaknya masih akan mendalami ada tidaknya keterkaitan tersangka AR di TKP-TKP curanmor lainnya di Nganjuk.
Adapun kini tersangka AR dan tersangka lainnya ditahan polisi. Mereka terancam pasal 363 KUHP.
“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Gusti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.