Kini, AN berada di tahanan Polres Blitar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan P ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kronologi kejadian
Sebelumnya, pada pekan pertama Maret P datang bersama pacarnya, CLB, ke sebuah warung kopi di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Mereka hendak mencari pekerjaan dan tumpangan untuk menginap.
P mengaku kehabisan uang untuk pulang bersama CLB ke Kota Surabaya. Pemilik warung kopi yang curiga berusaha menemukan kontak pihak keluarga CLB.
Ketika akhirnya ayah CLB beserta kerabatnya tiba di lokasi tersebut dan menangkap P, CLB mengaku pernah diperkosa AN yang merupakan teman P selama di Blitar.
Perkosaan itu terjadi ketika pada Jumat (11/3/2022), CLB mendatangi AN di tempat kerjanya di sebuah toko sembako untuk mencari keberadaan P.
Baca juga: Seorang Ayah di Surabaya Tangkap 2 Pemuda yang Bawa Lari dan Perkosa Anaknya
AN memerkosa CLB di sebuah tempat terbuka di belakang warung makan yang tutup di Kecamatan Kesamben, Blitar, pada Jumat malam.
Saat itu, AN berdalih hendak mengantar CLB mencari P. Ia lalu memerkosa CLB di belakang warung yang telah tutup itu.
Atas dasar itu, ayah CLB mencari AN dan menangkapnya untuk diserahkan ke polisi bersama P.
Tika mengatakan, AN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AN terancam hukuman kurungan antara lima tahun hingga 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.