"Bisa dilihat juga di dokumen itu, ada foto rumahnya bisa dinilai sendiri layak dapat program Biakes apa tidak. Tapi mengenai surat tanah itu keluarga menyerahkannya dan wajib kami jaga agar tidak hilang. Ini amanah dari keluarga pasien, itu ya kekurangannya bisa dicicil," jelasnya.
Berikut isi keterangan yang diunggah pihak RS di akun Facebook:
Berdasarkan berita media online di “ADVOKASI.co, Sabtu, 19 Maret 2022, jam 14.14 WIB : diberitakan bahwa Pasien atas nama Tn Arief, telah memberikan sertifikat hak milik keluarga sebagai tanggungan kekurangan biaya yang harus dibayar selama perawatan dan pengobatan di RSUD.
Link berita terkait:
Selanjutnya, tulisan ini dibuat dalam rangka memberikan informasi yang lengkap atas peristiwa yang terjadi.
Tercatat di dokumen medik bahwa pasien masuk Rumah Sakit sejak tanggal 01 Maret dengan kondisi pasien kurang darah, Hb mulai dari 4.3 kondisi keadaan umumnya lemah, diberikan tindakan perawatan & medis, obat²an dan tranfusi darah sebanyak 14 bag dan di berikan obat untuk menghentikan perdarahan saluran cerna.
Baca juga: Surabaya Terbitkan Aturan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini Sanksi bagi yang Melanggar
Setelah 15 hari perawatan, kondisi pasien dinyatakan membaik baik fisik maupun laboratorium sehingga di hari ke 16 tanggal 16 Maret 2022 pasien boleh pulang.
Selama menjalani perawatan dan pengobatan, pasien dan keluarga berinisiatif untuk mengurus administrasi dan dokumen untuk mendapatkan fasilitas program bantuan pemerintah yakni program Biakes Maskin.
Pengurusan Biakes Maskin dibantu oleh petugas Rsud Syamrabu Bkl dan dikoordinasikan dengan pihak Lintas Sektor, yakni Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan.
Dalam prosesnya, melibatkan Tim SLRT kantor Dinsos dengan mengadakan survei ke rumah pasien serta wawancara dengan anggota keluarga.
Kegiatan ini untuk memastikan 7 kriteria yang masuk dalam program bantuan Biakes Maskin, seperti kondisi rumah, jenis pekerjaan, dan lain-lainnya.
Baca juga: Alun-alun Surabaya Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Hasil yang diperoleh, Tim SLRT memutuskan bahwa pasien hanya memenuhi 2 dari 7 kriteria pasien Biakes. Akhirnya diputuskan bahwa pasien tidak dapat memanfaatkan program bantuan pemerintah berupa Biakes Maskin ini.
Akhirnya, pasien ditetapkan sebagai pasien umum dan memiliki tanggungan biaya sesuai ketentuan tarif selama perawatan dan pengobatan.
Setelah dicek di bagan kasir, diketahui bahwa pasien memiliki kewajiban bayar sebesar Rp 20 juta.
Atas kondisi tersebut diatas, maka pihak manajemen memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran dengan di potong 10% dan jika masih belum membayar lunas, diberikan kebebasan untuk menyicil kekurangannya sampai lunas.
Selama belum lunas, keluarga pasien memberikan jaminan atas tanggungan kekurangan biaya tersebut. Pasien menyetujui dengan memberikan tanda tangan bermateri dalam dokumen kesepakatan bersama.
Keluarga pasien sepakat memberikan jaminan berupa SHM. Pihak rumah sakit pun menerimanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.