Salin Artikel

Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan Rp 18 Juta, Pasien Jaminkan Surat Tanah ke RSUD Bangkalan

Warga Dusun Kejawan, Desa Socah, Kecamatan Socah Bangkalan itu harus memberikan jaminan surat tanah lantaran tak bisa melunasi biaya berobat hingga Rp 18 juta. 

Arif hanya mampu membayarkan Rp 2 juta usai tak punya lagi penghasilan sejak pandemi Covid-19 melanda. 

"Dari mana uang sebanyak itu, wong untuk makan sehari-hari saja masih pas-pasan. Sementara saat ini saya masih menanggung tiga anak yang sekolah di tingkat dasar dan tingkat menengah atas. Sedang yang pertama sudah menikah tapi juga belum bekerja," kata Arif kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Sayangnya, Arif juga tidak memiliki jaminan kesehatan, baik yang dibantu oleh pemerintah (KIS) mapun mandiri. 

Dia pun mencoba mengakses program pemerintah daerah Bangkalan yang disebut dengan Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakes Maskin).

Namun ternyata keluarga Arif dinilai kurang tepat menggunakan program tersebut sehingga tim survei dan OPD gabungan Pemda Bangkalan menolak pengajuan keluarga Arif.

Arif mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika kondisinya membaik dan diizinkan pulang oleh dokter penanggung jawab RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan pada 18 Maret lalu. 

Namun ia tak bisa pulang karena belum melunasi pembayaran selama rawat inap.

Akhirnya Arif memutuskan untuk menjaminkan surat tanah warisan orangtua. Ia mengaku telah mendapatkan persetujuan dari saudaranya. 

Ia akhirnya bisa pulang setelah menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta dan menandatangani surat bermeterai perihal jaminan surat tanahnya. 

Tanggapan RS

RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan telah memberikan keterangan terkait keberadaan pasien yang menjaminkan surat tanah warisan tersebut melalui akun resmi RSUD di Facebook. 

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan dr Farhat Surya Ningrat membenarkan bahwa keterangan yang diunggah di akun Facebook itu merupakan hak jawab yang resmi disampaikan pihak RS.

"Betul, itu memang untuk meluruskan informasi yang sebenarnya terjadi. Bisa dibaca di sana sudah lengkap dengan narasi dokumen mediknya juga," kata  Farhat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Farhat tak menjelaskan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. Namun ia menyampaikan keberadaan dokumen pengajuan Biakes Maskin atas nama Arif lengkap dengan foto rumah pasien.

"Bisa dilihat juga di dokumen itu, ada foto rumahnya bisa dinilai sendiri layak dapat program Biakes apa tidak. Tapi mengenai surat tanah itu keluarga menyerahkannya dan wajib kami jaga agar tidak hilang. Ini amanah dari keluarga pasien, itu ya kekurangannya bisa dicicil," jelasnya. 

Berikut isi keterangan yang diunggah pihak RS di akun Facebook:

Berdasarkan berita media online di “ADVOKASI.co, Sabtu, 19 Maret 2022, jam 14.14 WIB : diberitakan bahwa Pasien atas nama Tn Arief, telah memberikan sertifikat hak milik keluarga sebagai tanggungan kekurangan biaya yang harus dibayar selama perawatan dan pengobatan di RSUD.

Link berita terkait:

https://advokasi.co/biakesmaskin-ditolak-arief-taruh-shm-di-rsud-bangkalan-sebagai-jaminan-pembayaran-pengobatannya

Selanjutnya, tulisan ini dibuat dalam rangka memberikan informasi yang lengkap atas peristiwa yang terjadi.

Tercatat di dokumen medik bahwa pasien masuk Rumah Sakit sejak tanggal 01 Maret dengan kondisi pasien kurang darah, Hb mulai dari 4.3 kondisi keadaan umumnya lemah, diberikan tindakan perawatan & medis, obat²an dan tranfusi darah sebanyak 14 bag dan di berikan obat untuk menghentikan perdarahan saluran cerna.

Setelah 15 hari perawatan, kondisi pasien dinyatakan membaik baik fisik maupun laboratorium sehingga di hari ke 16 tanggal 16 Maret 2022 pasien boleh pulang.

Selama menjalani perawatan dan pengobatan, pasien dan keluarga berinisiatif untuk mengurus administrasi dan dokumen untuk mendapatkan fasilitas program bantuan pemerintah yakni program Biakes Maskin.

Pengurusan Biakes Maskin dibantu oleh petugas Rsud Syamrabu Bkl dan dikoordinasikan dengan pihak Lintas Sektor, yakni Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan.

Dalam prosesnya, melibatkan Tim SLRT kantor Dinsos dengan mengadakan survei  ke rumah pasien serta wawancara dengan anggota keluarga.

Kegiatan ini untuk memastikan 7 kriteria yang masuk dalam program bantuan Biakes Maskin, seperti kondisi rumah, jenis pekerjaan, dan lain-lainnya.

Hasil yang diperoleh, Tim SLRT memutuskan bahwa pasien hanya memenuhi 2 dari 7 kriteria pasien Biakes. Akhirnya diputuskan bahwa pasien tidak dapat memanfaatkan program bantuan pemerintah berupa Biakes Maskin ini.

Akhirnya, pasien ditetapkan sebagai pasien umum dan memiliki tanggungan biaya sesuai ketentuan tarif selama perawatan dan pengobatan.

Setelah dicek di bagan kasir, diketahui bahwa pasien memiliki kewajiban bayar sebesar Rp 20 juta.

Atas kondisi tersebut diatas, maka pihak manajemen memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran dengan di potong 10% dan jika masih belum membayar lunas, diberikan kebebasan untuk menyicil kekurangannya sampai lunas.

Selama belum lunas, keluarga pasien memberikan jaminan atas tanggungan kekurangan biaya tersebut. Pasien menyetujui dengan memberikan tanda tangan bermateri dalam dokumen kesepakatan bersama.

Keluarga pasien sepakat memberikan jaminan berupa SHM. Pihak rumah sakit pun menerimanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/21/165854978/tak-mampu-bayar-biaya-pengobatan-rp-18-juta-pasien-jaminkan-surat-tanah-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke