Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Pengamat Sebut Penimbun Bisa Dijerat Hukum

Kompas.com - 20/03/2022, 21:01 WIB
Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) menyusul kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.

Setelah pencabutan HET oleh pemerintah, stok minyak goreng di pasaran pun langsung berlimpah.

Namun harga minyak goreng justru melonjak tinggi karena harganya diserahkan ke mekanisme pasar.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Tak Diminati Warga: Dianggap Tak Higienis, Stok Juga Langka

Walau demikian di beberapa wilayah minyak goreng masih langka. Salah satunya di Jawa Barat.

Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin terkait langkanya suplai minyak goreng. Ia menyebut fenomena memprihatinkan seiring tingginya kebutuhan masyarakat menyambut Ramdhan.

"Ini sungguh menjadi sebuah fenomena yang membuat prihatin," mata Emil dalam keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).

Penimbun bisa dijerat hukum

Terkait isu penimbunan minyak goreng, ahli hukum pidana, Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan para penimbun minyak goreng bisa dijerat hukum dengan Undang-undang Perdagangan.

"Di Pasal 29 dijelaskan pelaku usaha dilarang menyimpan batang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kata pria yang menyelesaikan gelar doktor di bidang ilmu pidana di Universitas Brawijaya.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Begini Respons Gubernur Sumsel

Sementara itu di Pasal 107 dijelaskan jika ada pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang maka bisa dipidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Pasal tersebut harus diterapkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen untuk memperoleh barang kebutuhan pokok salah satunya adalah minyak goreng," kata Aditya.

Ia juga mengingatkan jika sanksi yang dikenakan bukan hanya pidana penjara, namun bisa juga pidana denda.

Baca juga: Curhat Warga dan Pedagang Saat Minyak Goreng Mahal dan Langka: Terasa Sekali, Diturunkanlah Harganya

Aditya pun menjelaskan alasan kasus penimbunan minyak goreng tidak dijerat dengan KUHP.

Menurutnya pada prinsipnya di dalam KUHP terkandung asas legalitas yang tercermin dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang dalam bahasa latin berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

"Yang artinya adalah tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan," kata Aditya.

"Maksud dari pasal 1 itu adalah perbuatan itu hanya bisa dipidana ketika undang-undang secara jelas melarang sebelum perbuatan itu dilakukan," tambah dia.

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Langka di Pasaran, Pedagang Kewalahan Penuhi Permintaan Pelanggan

Menurutnya di dalam KUHP tidak ada yang mengatur larangan tersebut dan aturan yang mengatur larangan itu ada di UU Perdagangan.

"Berdasarkan asas legalitas, larangan ini ada di UU Perdagangan. Nah secara otomatis, atas dasar asas legalitas tersebut maka yang diterapkan kepada para penimbun minyak adalah UU Perdagangan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com