Salin Artikel

Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Pengamat Sebut Penimbun Bisa Dijerat Hukum

Setelah pencabutan HET oleh pemerintah, stok minyak goreng di pasaran pun langsung berlimpah.

Namun harga minyak goreng justru melonjak tinggi karena harganya diserahkan ke mekanisme pasar.

Walau demikian di beberapa wilayah minyak goreng masih langka. Salah satunya di Jawa Barat.

Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin terkait langkanya suplai minyak goreng. Ia menyebut fenomena memprihatinkan seiring tingginya kebutuhan masyarakat menyambut Ramdhan.

"Ini sungguh menjadi sebuah fenomena yang membuat prihatin," mata Emil dalam keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).

Penimbun bisa dijerat hukum

Terkait isu penimbunan minyak goreng, ahli hukum pidana, Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan para penimbun minyak goreng bisa dijerat hukum dengan Undang-undang Perdagangan.

"Di Pasal 29 dijelaskan pelaku usaha dilarang menyimpan batang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kata pria yang menyelesaikan gelar doktor di bidang ilmu pidana di Universitas Brawijaya.

Sementara itu di Pasal 107 dijelaskan jika ada pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang maka bisa dipidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Pasal tersebut harus diterapkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen untuk memperoleh barang kebutuhan pokok salah satunya adalah minyak goreng," kata Aditya.

Ia juga mengingatkan jika sanksi yang dikenakan bukan hanya pidana penjara, namun bisa juga pidana denda.

Aditya pun menjelaskan alasan kasus penimbunan minyak goreng tidak dijerat dengan KUHP.

Menurutnya pada prinsipnya di dalam KUHP terkandung asas legalitas yang tercermin dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang dalam bahasa latin berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

"Yang artinya adalah tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan," kata Aditya.

"Maksud dari pasal 1 itu adalah perbuatan itu hanya bisa dipidana ketika undang-undang secara jelas melarang sebelum perbuatan itu dilakukan," tambah dia.

Menurutnya di dalam KUHP tidak ada yang mengatur larangan tersebut dan aturan yang mengatur larangan itu ada di UU Perdagangan.

"Berdasarkan asas legalitas, larangan ini ada di UU Perdagangan. Nah secara otomatis, atas dasar asas legalitas tersebut maka yang diterapkan kepada para penimbun minyak adalah UU Perdagangan," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/20/210100078/soal-kelangkaan-minyak-goreng-pengamat-sebut-penimbun-bisa-dijerat-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke