Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Prinsip Bupati Belum Turun, Investor Asal China Nekat Dirikan Pabrik Pengolahan Porang di Madiun

Kompas.com - 18/03/2022, 15:53 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Kendati izin prinsip bupati belum turun, dua investor asal China nekat mendirikan gudang dan pabrik pengolahan porang di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pantauan Kompas.com di lokasi, tampak gudang dan pabrik porang berdiri di atas lahan dengan luas ribuan meter persegi.

Selain gudang, ada pula tempat pengeringan yang didirikan di belakang gudang.

Pejabat Penilai Kelayakan Investasi Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun, Alvian Toro membenarkan belum adanya izin prinsip pembangunan gudang dan pabrik pengolahan porang.

"Sampai sekarang izin prinsip (Bupati Madiun) belum ada," kata Alvian, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Sembuh dari Gangguan Jiwa, 2 Mantan ODGJ di Madiun Dihadiahi Kambing

Alvian menuturkan penutupan menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda.

Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan rekomendasi penutupan jika tidak ada pengaduan atau temuan dari bidang pengawasan.

"Bila pengawasan temukan pelanggaran maka direkomendasikan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan," kata Alvian.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Mahal dan Langka, Bupati Madiun Gencar Operasi Pasar

Menurut Alvian, hasil monitoring pada sistem OSS terlihat perusahaan yang mendirikan gudang dan pabrik porang belum melengkapi data.

Dengan demikian perizinan dua investor tersebut belum tuntas.

"Memang sudah masuk sistem OSS tetapi kelengkapan pengisian belum dilengkapi. Oleh karena itu belum dikatakan perizinan yang ada di sana tuntas atau paripurna," jelas Alvian.

Baca juga: KRL Yogya-Solo Bakal Dikembangkan Sampai ke Madiun dan Kutoarjo

Ia menambahkan, izin dari investor tersebut hanya pergudangan. Sementara tujuannya belum diketahui.

"Informasi luas lahan dan kegiatan belum terisi atau hanya dikatakan kosong," kata Alvian.

Alvia menuturkan semestinya setelah selesai mengurus izin di OSS, investor harus mengurus SPPL, UKL maupun UPL.

Menyoal gedung pabrik sudah jadi namun izin belum tuntas, ia menyarankan untuk para investor melakukan kajian atau informasi tata ruang terlebih dahulu.

"Semestinya para investor mencari informasi apakah areanya masuk LP2B atau sebaliknya. Agar tidak bertabrakan tata ruang dan LP2B. Kalau tidak sesuai tata ruang maka melanggar," jelas Alvian.

Baca juga: Longsor Landa Desa Durenan di Madiun, Jalan Penghubung Antardesa Sempat Terputus

Terhadap fakta itu, pihaknya akan menginformasikan ke bidang penanaman modal agar dilakukan pengawasan.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edi Bintardjo menyatakan sampai saat ini investor asal China tersebut belum mengurus dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan belum diurus.

"Belum diurus UKL-UPLnya," kata Edi.

Sesuai aturan sebelum pendirian gudang atau pabrik, investor harus terlebih dahulu mengurus dokumen UKL-UPL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com