MADIUN, KOMPAS.com- Kendati izin prinsip bupati belum turun, dua investor asal China nekat mendirikan gudang dan pabrik pengolahan porang di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pantauan Kompas.com di lokasi, tampak gudang dan pabrik porang berdiri di atas lahan dengan luas ribuan meter persegi.
Selain gudang, ada pula tempat pengeringan yang didirikan di belakang gudang.
Pejabat Penilai Kelayakan Investasi Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun, Alvian Toro membenarkan belum adanya izin prinsip pembangunan gudang dan pabrik pengolahan porang.
"Sampai sekarang izin prinsip (Bupati Madiun) belum ada," kata Alvian, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Sembuh dari Gangguan Jiwa, 2 Mantan ODGJ di Madiun Dihadiahi Kambing
Alvian menuturkan penutupan menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda.
Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan rekomendasi penutupan jika tidak ada pengaduan atau temuan dari bidang pengawasan.
"Bila pengawasan temukan pelanggaran maka direkomendasikan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan," kata Alvian.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Mahal dan Langka, Bupati Madiun Gencar Operasi Pasar
Menurut Alvian, hasil monitoring pada sistem OSS terlihat perusahaan yang mendirikan gudang dan pabrik porang belum melengkapi data.
Dengan demikian perizinan dua investor tersebut belum tuntas.
"Memang sudah masuk sistem OSS tetapi kelengkapan pengisian belum dilengkapi. Oleh karena itu belum dikatakan perizinan yang ada di sana tuntas atau paripurna," jelas Alvian.
Baca juga: KRL Yogya-Solo Bakal Dikembangkan Sampai ke Madiun dan Kutoarjo
Ia menambahkan, izin dari investor tersebut hanya pergudangan. Sementara tujuannya belum diketahui.
"Informasi luas lahan dan kegiatan belum terisi atau hanya dikatakan kosong," kata Alvian.
Alvia menuturkan semestinya setelah selesai mengurus izin di OSS, investor harus mengurus SPPL, UKL maupun UPL.
Menyoal gedung pabrik sudah jadi namun izin belum tuntas, ia menyarankan untuk para investor melakukan kajian atau informasi tata ruang terlebih dahulu.
"Semestinya para investor mencari informasi apakah areanya masuk LP2B atau sebaliknya. Agar tidak bertabrakan tata ruang dan LP2B. Kalau tidak sesuai tata ruang maka melanggar," jelas Alvian.
Baca juga: Longsor Landa Desa Durenan di Madiun, Jalan Penghubung Antardesa Sempat Terputus
Terhadap fakta itu, pihaknya akan menginformasikan ke bidang penanaman modal agar dilakukan pengawasan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edi Bintardjo menyatakan sampai saat ini investor asal China tersebut belum mengurus dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan belum diurus.
"Belum diurus UKL-UPLnya," kata Edi.
Sesuai aturan sebelum pendirian gudang atau pabrik, investor harus terlebih dahulu mengurus dokumen UKL-UPL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.