Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Kompas.com - 17/03/2022, 17:06 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), dituntut 7 tahun penjara dalam lanjutan kasus kecelakaan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyebut bahwa kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarga terpenuhi pada unsur kelalaian.

Penasihat hukum Tubagus, Siswoyo mengapresiasi tuntutan jaksa yang tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa meski ada di dakwaan.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Menurut dia, unsur kesengajaan tidak terbukti, sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus hanya mengacu pada Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengapresiasi jaksa bahwa di dalam dakwaan memasang Pasal 311 itu artinya ada kesengajaan. Dengan demikian, jaksa mengakui bahwa unsur kesengajaan itu tidak terbukti,” kata Siswoyo, Kamis.

Meski demikian, Siswoyo mengatakan akan berjuang agar hukuman untuk Tubagus lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

“Jaksa berpendapat bahwa ini masuk pada Pasal 310 ayat 4, ini yang kami keberatan. Karena kalau masuk pada Pasal 310 ayat 4, ancaman atau hukumannya, tuntutannya terlalu tinggi. Nanti kami akan ulas di dalam pledoi (pembelaan),” ujar dia.

Baca juga: Menangis di Persidangan, Tubagus Joddy: Maaf, Pak Faisal, Ibu Dewi...

Sebelumnya, jaksa Adi Prasetyo menyatakan bahwa dakwaan untuk Tubagus merujuk pada unsur kelalaian Pasal 310 Ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dakwaan yang tepat sesuai dengan fakta di persidangan, yaitu dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Adi.

Unsur kelalaian yang dimaksud, yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian, unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.

“Unsur-unsur pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan, perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik,” ujar Adi.

Jaksa Adi juga membeberkan sejumlah fakta yang mengarahkan perbuatan Tubagus memenuhi unsur kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan.

Fakta tersebut antara lain, Tubagus berkendara dengan kecepatan antara 120 kilometer hingga 130 kilometer per jam agar bisa segera sampai ke tujuan, di salah satu hotel di Surabaya.

Fakta lainnya, Tubagus juga membalas chat saat mengemudi.

Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky, Bibi Tegur Tubagus Joddy Terlalu Lambat, Vanessa Minta Hati-hati

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com