Salin Artikel

Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyebut bahwa kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarga terpenuhi pada unsur kelalaian.

Penasihat hukum Tubagus, Siswoyo mengapresiasi tuntutan jaksa yang tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa meski ada di dakwaan.

Menurut dia, unsur kesengajaan tidak terbukti, sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus hanya mengacu pada Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengapresiasi jaksa bahwa di dalam dakwaan memasang Pasal 311 itu artinya ada kesengajaan. Dengan demikian, jaksa mengakui bahwa unsur kesengajaan itu tidak terbukti,” kata Siswoyo, Kamis.

Meski demikian, Siswoyo mengatakan akan berjuang agar hukuman untuk Tubagus lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

“Jaksa berpendapat bahwa ini masuk pada Pasal 310 ayat 4, ini yang kami keberatan. Karena kalau masuk pada Pasal 310 ayat 4, ancaman atau hukumannya, tuntutannya terlalu tinggi. Nanti kami akan ulas di dalam pledoi (pembelaan),” ujar dia.

Sebelumnya, jaksa Adi Prasetyo menyatakan bahwa dakwaan untuk Tubagus merujuk pada unsur kelalaian Pasal 310 Ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dakwaan yang tepat sesuai dengan fakta di persidangan, yaitu dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Adi.

Unsur kelalaian yang dimaksud, yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian, unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.

“Unsur-unsur pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan, perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik,” ujar Adi.

Jaksa Adi juga membeberkan sejumlah fakta yang mengarahkan perbuatan Tubagus memenuhi unsur kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan.

Fakta tersebut antara lain, Tubagus berkendara dengan kecepatan antara 120 kilometer hingga 130 kilometer per jam agar bisa segera sampai ke tujuan, di salah satu hotel di Surabaya.

Fakta lainnya, Tubagus juga membalas chat saat mengemudi.

Kemudian, setengah jam sebelum mengalami kecelakaan, Tubagus merasa ngantuk dan capek namun tidak tega untuk membangunkan suami Vanessa, Febri Ardiansyah.

Pada sidang lanjutan Kamis (24/3/2022) pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan didampingi dua hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya diketahui terjadi di Kilometer 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/17/170631678/tubagus-joddy-dituntut-7-tahun-penjara-penasihat-hukum-unsur-kesengajaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke