GRESIK, KOMPAS.com - Sekelompok nelayan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diamankan karena kedapatan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan di sekitaran Pantai Tenggen, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Kelompok nelayan berjumlah 15 orang itu diamankan oleh sesama nelayan di Pulau Bawean.
"Benar mas, itu kejadiannya Minggu (13/3/2022) kemarin. Nelayan asal Lamongan diamankan oleh warga setelah ketahuan menggunakan cantrang," ujar Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik, Aiptu Hajar Widagdo, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Kantongi Izin, Ratusan Kapal Eks Cantrang di Tegal Siap Kembali Melaut dengan Alat Baru
Hajar menjelaskan, saat ini para nelayan asal Lamongan tersebut masih berada di Pulau Bawean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, mereka akan dibawa ke Mako Satpolairud di Gresik setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti rampung.
"Jadi kemarin itu warga nelayan Bawean yang menangkap, kemudian diserahkan kepada kami. Saat ini, masih diperiksa di Bawean," ucap Hajar.
Baca juga: Marak Penawaran Kendaraan Mengatasnamakan Pejabat di Gresik, Polisi: Jangan Mudah Percaya
Hajar juga menyatakan, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu terkait penegakan hukum soal penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.
Jika nantinya terbukti bersalah, maka para nelayan asal Lamongan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hajar mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga sudah pernah mengawal kasus penangkapan ikan menggunakan jaring trawl yang tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan.
"Sebelumnya pada 2021 lalu, pernah ada kasus penangkapan ikan dengan jaring trawl di perairan Bawean. Saat ini, pelaku sudah diadili dan sedang menjalani hukuman. Sekitar Jumat (18/3/2022) depan, mereka (nelayan asal Lamongan) akan kami bawa ke Mako di Gresik," kata Hajar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.