NGANJUK, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan pengusaha mebel bernama Bobby (35), Kamis (10/3/2022).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial MYS (28) memperagakan sebanyak 51 adegan selama 105 menit.
“Reka adegan tadi totalnya 51,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Fakta Baru Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Ternyata Dendam Kerap Diajak Berhubungan Sesama Jenis
Gusti menuturkan, ada tiga lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Bobby.
Lokasi pertama di Toko ABC di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Lalu lokasi kedua berada di persewaan garasi mobil, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Di lokasi inilah nyawa Bobby melayang di tangan MYS.
Sementara reka adegan ketiga, kata Gusti, diadakan di jembatan barat Mapolres Nganjuk.
“Kalau yang (lokasi rekonstruksi ketiga) tadi perumpamaan saja di jembatan di baratnya Polres,” beber Gusti.
Selain memeragakan detik-detik tersangka MYS menghabisi Bobby, dalam rekonstruksi tersebut juga diperagakan saat tersangka memesan parang via online.
“Terus dia (MYS) di alun-alun mengambil parangnya (dengan sistem COD). Habis itu dia taruh di dalam mobil,” ungkap Gusti.
Baca juga: Nenek di Nganjuk Meninggal Saat Ambil Uang BPNT di Balai Desa
Parang hasil COD itulah yang dipakai MYS menghabisi nyawa Bobby saat berada di persewaan garasi mobil Jalan dr Soetomo Nganjuk pada Jumat (4/2/2022) malam
“Yang bosnya itu (Bobby) mau buka kunci gudang, dia (korban) langsung ditebas lehernya sampai dia tersungkur di bawah,” ungkap Gusti.
Hingga akhirnya Bobby ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah oleh saksi YS pada Sabtu (5/2/2022) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya aparat kepolisian berhasil meringkus MYS yang tak lain sopir pribadi korban Bobby.
MYS diciduk Satreskrim Polres Nganjuk di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB.
Baca juga: 3 Pengeroyok Orang yang Diduga Curi Mangga hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun