BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MIK (23), warga Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi, Minggu (6/3/2022).
MIK tertangkap oleh warga mencuri pakaian dalam wanita berupa celana dari jemuran.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, MIK kepergok warga saat melakukan aksinya, Sabtu (5/3/2022).
Pada siang hari, warga melihat MIK mengambil celana dalam perempuan yang sedang dijemur.
"Dengan cara, secara langsung mengambil celana dalam wanita dan BH yang dijemur di pekarangan terbuka," kata Lita melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Sejumlah warga setempat lalu menangkap MIK. Warga juga mengamankan sejumlah benda yang dicuri sebagai barang bukti.
Barang bukti itu berupa delapan potong celana dalam wanita, dua buah bra, dan satu unit motor Yamaha Vega.
Warga kemudian bersama-sama melaporkan kejadian itu ke Polsek Gambiran. Mereka juga membawa barang bukti tersebut.
Baca juga: Meski Jadi Daerah Lumbung Cabai, Harga Rawit di Banyuwangi Tembus Rp 75.000 per Kilogram
Polsek Gambiran memproses kasus ini berdasarkan tuduhan melanggar pasal 364 KUHP, yakni pencurian ringan pada benda yang nilainya tidak tebih dari Rp 250.
"Selanjutnya, oleh warga masyarakat diserahkan ke Polsek Gambiran, guna proses lebih lanjut," kata Lita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.