Editor
Polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan itu. Sebab, tersangka dalam menjalankan aksinya dibantu oleh satu orang yang masih belum tertangkap.
"Dalam pengembangan kasus ini, kemungkinan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, tersangka Hamid positif mengkonsumsi narkoba. Ia mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan pembunuhan itu.
“Tersangka ternyata mengkonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya,” kata Rogib.
Baca juga: Sempat Ditabrak Pikap Hitam dari Belakang, Ini Detik-detik Terbunuhnya Cakades di Pamekasan
Pengaruh narkoba itu pula yang membuah tersangka tega membunuh korban secara sadis.
"Kalau tidak terpengaruh narkoba, kayaknya mustahil bisa membunuh secara sadis hingga leher korban nyaris terputus,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat 2 ke-3 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun. Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang