KOMPAS.com - Miarto (50) dibunuh secara sadis, Selasa (1/3/2022). Setelah ditabrak dari belakang dengan mobil pikap, Miarto diserang dengan senjata tajam hingga leher nyaris putus. Miarto juga mengalami luka bacok di perut sebelah kiri.
Kejadian pembunuhan itu terjadi saat calon kepala desa (Cakades) Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, itu berkendara motor sambil membonceng istrinya.
Ia dalam perjalanan dari arah Desa Ponjanan Timur dan hendak pulang ke rumahnya di Desa Batubintang. Kasus pembunuhan itu terjadi saat dirinya melintas di jalan di Desa Ponjanan Barat sekitar pukul 16.30 WIB. Saat sedang berkendara itu, Miarto tiba-tiba diserang hingga tewas mengenaskan.
Miarto tercatat sebagai calon kepala desa nomor 5. Empat calon lainnya yakni Hasbiyah nomor urut 1, Rafik nomor urut 2, Halik Efendi nomor urut 3 dan Marsuki nomor urut 4.
Pelaku konsumsi narkoba
Setelah delapan jam melakukan pengejaran, polisi akhirnya bisa mengungkap pelaku pembunuhan itu. Polisi menangkap Abdul Hamid (36), warga Dusun Tenggina, Desa Batubintang.
Terduga pembunuh cakades itu ditangkap di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Hamid ditangkap dengan barang bukti berupa celurit dan mobil pikap nomor polisi D 8344 DG serta pakaian yang digunakan tersangka.
"Tersangka ditangkap setelah 8 jam lebih dilakukan pengejaran dan pencarian oleh Satreskrim,” ujar Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto melalui rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku membunuh korban karena merasa terancam.
"Korban ditabrak dari belakang oleh tersangka. Setelah terjatuh, korban kemudian ditebas menggunakan celurit sebanyak 7 kali sehingga lehernya sampai putus,” kata Rogib.
Polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan itu. Sebab, tersangka dalam menjalankan aksinya dibantu oleh satu orang yang masih belum tertangkap.
"Dalam pengembangan kasus ini, kemungkinan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, tersangka Hamid positif mengkonsumsi narkoba. Ia mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan pembunuhan itu.
“Tersangka ternyata mengkonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya,” kata Rogib.
Pengaruh narkoba itu pula yang membuah tersangka tega membunuh korban secara sadis.
"Kalau tidak terpengaruh narkoba, kayaknya mustahil bisa membunuh secara sadis hingga leher korban nyaris terputus,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat 2 ke-3 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun. Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)
https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/05/084207678/kasus-pembunuhan-cakades-di-pamekasan-pelaku-konsumsi-narkoba-dan-merasa