BLITAR, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Blitar, Jawa Timur, menunda penyegelan terhadap Jojo Cafe, tempat hiburan malam dan karaoke. Sebab, upaya petugas Satpol PP untuk menyegel tempat itu, Rabu (2/3/2022) pagi, mendapatkan perlawanan dari pekerja kafe.
Belasan pramusaji dan pekerja kafe berdiri di depan pintu masuk kafe yang terletak di lantai dua kompleks bangunan Pasar Legi di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka berusaha menghalangi petugas dari Satpol PP dan kepolisian yang hendak menempelkan stiker penyegelan.
Baca juga: PPKM Level 3, PJJ di Kota Blitar Diperpanjang
Kafe itu akan disegel karena tidak memperpanjang izin operasional kafe.
Akibat adanya perlawanan, upaya penyegelan menjadi ricuh. Suasana semakin ricuh ketika pekerja kafe berusaha menyerang seorang pria yang berada di antara petugas Satpol PP dan polisi.
Pria yang kemudian diketahui bernama Muksin itu, merupakan salah satu pemilik kafe yang bertanggung jawab atas izin operasional kafe tersebut. Polisi lantas mengamankan pria tersebut.
Sementara itu, terlihat beberapa pria terus memaki Muksin ketika dia dibawa menjauh. Mereka meneriaki Muksin sebagai pengkhianat.
Baca juga: Curhat Petugas Damkar Blitar, Potong Cincin yang Ditindikkan di Alat Kelamin: Kami Grogi
Penyegelan ditunda
Satpol PP resmi menunda penyegelan itu setelah pihak Pemkot Blitar bernegosiasi dengan Heru Sugeng Prianto, pemilik kafe lainnya.
"Penyegelan ditunda," ujar Heru saat keluar dari ruang negosiasi.
Kepada wartawan, Heru mengatakan akan segera berdialog dengan Wali Kota Blitar, Santoso, terkait kelangsungan usaha Jojo Cafe.
Baca juga: Curhat Petugas Damkar Blitar, Potong Cincin yang Ditindikkan di Alat Kelamin: Kami Grogi
Heru mengatakan, perlawanan oleh pekerjanya terjadi karena pihaknya merasa tidak mendapatkan pemberitahuan terkait penyegelan itu.
"Apalagi ini masalah perut. Ada 50 warga sekitar sini yang cari makan dari kafe ini," ujarnya.
Terkait insiden yang hampir menimpa Muksin, Heru mengatakan bahwa pihaknya dan para pekerja kafe merasa dikhianati lantaran tidak menerima informasi apapun dari Muksin terkait penyegelan.
"Padahal dia kan yang bertanggung jawab masalah perizinan," ujarnya.
Baca juga: Berkendara Sambil Menelepon, Remaja di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan penyegelan dilakukan karena pihaknya belum menerima pengajuan izin perpanjangan tempat usaha dari pengelola Jojo Cafe.
Kata Hakim, izin usaha dan pemakaian tempat Cafe Jojo habis tahun 2020 dan belum ada pengajuan perpanjangan.
"Yang kami lakukan hanyalah mengambil alih aset Pemkot karena izin habis," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.