Salah satunya adalah surat lapor yang dikeluarkan Polres Jembrana, Bali pada November 2021. Arief menduga MEM mendapatkan surat itu dengan bermodal fotokopi dokumen keimigrasian yang telah dimanipulasi.
"Termasuk ketika dia bisa mendapatkan surat dari dinas perhubungan setempat berisi permintaan bantuan agar tidak dipungut biaya menyeberang dari Sumatera ke Jawa karena tidak punya biaya," kata Arief.
Lancar bahasa Indonesia
Kata Arief, selain dengan fotokopi dokumen keimigrasian yang dimanipulasi, MEM dapat bertahan di Indonesia selama empat tahun karena sudah lancar berbicara Bahasa Indonesia.
Hal itu, kata Arief, membuat keberadaan MEM di tengah lingkungan masyarakat yang dia datangi selama berada di Indonesia tidak mudah menarik perhatian sebagai warga negara asing.
Baca juga: Tak Punya Paspor, Pria Diduga WN India Mengaku Sudah 4 Tahun Jalani Ritual di Indonesia
Bahkan, kata dia, MEM juga menikahi seorang perempuan asal Jawa Tengah meski mengaku masih memiliki istri sah di India.
"Dia menikah dengan orang Jawa Tengah yang waktu di Blitar juga ikut," ujarnya.
Kepada MEM, Kantor Imigrasi Blitar sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menuntutnya dengan pasal-pasal pidana yang ada pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Arief merujuk pada Pasal 116 dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan Pasal 119 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.