BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MEM (54), yang diduga kuat merupakan warga negara India, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Blitar karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Pria yang sudah berada di Indonesia sejak 2018 itu mengaku sedang menjalani ritual budaya di pantai-pantai Indonesia. Ketika ditangkap di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada 16 Februari lalu, MEM baru saja tiba dari untuk menjalani ritual di pantai selatan Blitar.
"Sebelumnya, yang bersangkutan sudah berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jawa Barat, Bali, Malang, dan sekarang di Blitar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Arief Yudistira pada konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Ketika diperiksa petugas imigrasi, kata Arief, MEM tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Sebaliknya, kata dia, MEM hanya memegang fotokopi paspor beserta visa izin tinggal.
Selain itu, tambahnya, MEM juga memegang beberapa surat keterangan domisili yang dikeluarkan sejumlah kantor polsek.
Dokumen keimigrasian dibakar
Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Blitar, MEM mengaku sengaja membakar dokumen keimigrasian miliknya termasuk paspor, visa, dan dokumen perjalanan setelah memasuki wilayah Indonesia.
Menurut Arief, MEM sengaja membakar dokumen asli keimigrasian tersebut agar dapat lolos dari pantauan petugas imigrasi dan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap daerah.
Baca juga: Pria Diduga WN India Ditahan karena Tak Punya Paspor, Mengaku Jalani Ritual di Indonesia
"Pengakuannya, dokumen keimigrasian dia hilangkan dengan cara dibakar. Alasannya karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke India padahal masih ingin melakukan ritual budaya di Indonesia," jelasnya.
Ariel mengatakan, pihaknya menduga MEM memanipulasi fotokopi dokumen paspor dan izin tinggal itu dengan tanggal kadaluwarsa yang selalu diperbarui.
"Dengan fotokopi yang terus diperbarui masa izin tinggalnya, itu yang selalu ditunjukkan ke petugas," jelas Arief.
Kata dia, jika MEM tidak menghilangkan paspor aslinya maka pihak berwenang dapat dengan mudah mendeteksi adanya pelanggaran izin tinggal.
Karena tidak mudah memalsukan masa berlaku izin tinggal pada dokumen asli.
Arief menambahkan, pihaknya sedang mengonfirmasi identitas MEM ke Kedutaan Besar India di Jakarta.
"Apakah yang bersangkutan masih diakui sebagai warga negara India? Jika iya, apakah pihak Kedubes akan mencetak paspor pengganti untuk yang bersangkutan?" kata dia.
Selain fotokopi paspor dan visa, kata Arief, pihaknya juga menemukan sejumlah surat domisili yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di daerah-daerah yang dikunjungi MEM.
Salah satunya adalah surat lapor yang dikeluarkan Polres Jembrana, Bali pada November 2021. Arief menduga MEM mendapatkan surat itu dengan bermodal fotokopi dokumen keimigrasian yang telah dimanipulasi.
"Termasuk ketika dia bisa mendapatkan surat dari dinas perhubungan setempat berisi permintaan bantuan agar tidak dipungut biaya menyeberang dari Sumatera ke Jawa karena tidak punya biaya," kata Arief.
Lancar bahasa Indonesia
Kata Arief, selain dengan fotokopi dokumen keimigrasian yang dimanipulasi, MEM dapat bertahan di Indonesia selama empat tahun karena sudah lancar berbicara Bahasa Indonesia.
Hal itu, kata Arief, membuat keberadaan MEM di tengah lingkungan masyarakat yang dia datangi selama berada di Indonesia tidak mudah menarik perhatian sebagai warga negara asing.
Baca juga: Tak Punya Paspor, Pria Diduga WN India Mengaku Sudah 4 Tahun Jalani Ritual di Indonesia
Bahkan, kata dia, MEM juga menikahi seorang perempuan asal Jawa Tengah meski mengaku masih memiliki istri sah di India.
"Dia menikah dengan orang Jawa Tengah yang waktu di Blitar juga ikut," ujarnya.
Kepada MEM, Kantor Imigrasi Blitar sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menuntutnya dengan pasal-pasal pidana yang ada pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Arief merujuk pada Pasal 116 dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan Pasal 119 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.