Menurut Yusep, keduanya menjadi kurir narkoba dengan upah masing-masing Rp 100 juta. Berdasarkan keterangannya kepada pihak kepolisian, keduanya tersangka itu mendapatkan narkoba tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit utang,” jelas Yusep.
Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MB dan AS. Kedua tersangka itu ditangkap pada 28 Februari 2022 di daerah Jalan Wonokromo Surabaya.
Baca juga: Kakak Tusuk Adik hingga Tewas di Surabaya, Warga: Pelaku Sempat Ditelepon Ibunya yang TKW
Petugas langsung melakukan penggeladahan kepada kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram dan 4.000 butir pil jenis Double L atau dikenal dengan pil koplo yang tersimpan di dalam koper warna hitam.
Sehingga, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu sebanyak 46,6 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo.
Yusep menegaskan, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.