SURABAYA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran 46,6 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo. Polisi mengamankan lima orang tersangka dari hasil pengungkapan itu.
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan, peredaran narkoba itu ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) yang sedang mendekam di salah satu Lapas di Jatim.
“Yang bersangkutan tersangka ED ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di salah satu Lapas di Jawa Timur," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Kunjungi Pasar Tradisional di Surabaya, Puan Maharani Beli Cabai, Tomat hingga Tas
Yusep mengatakan, berdasarkan pengakuannya, tersangka ED telah melakukan aksinya mengedarkan narkoba sebanyak dua kali.
"Pertama ED ini menerima job narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram. Alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” ucap dia.
Kemudian untuk yang kedua, ED mengedarkan sabu sebanyak 1,6 kilogram yang disimpan di dalam gerobak yang ada di depan rumah tersangka di daerah Jalan Pandigiling Surabaya.
ED berhasil ditangkap pada 17 Februari 2022. ED ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yaitu inisila DV dan IF yang ditangkap terlebih dahulu.
Baca juga: Kakak yang Tusuk Adik hingga Tewas di Surabaya Kabur, Polisi Kejar Pelaku
Dari tangan DV dan IF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua koper berisi sabu seberat 42 kilogram. DV dan IF ditangkap di salah satu hotel di daerah Lampung pada 11 Januari 2022.
Menurut Yusep, keduanya menjadi kurir narkoba dengan upah masing-masing Rp 100 juta. Berdasarkan keterangannya kepada pihak kepolisian, keduanya tersangka itu mendapatkan narkoba tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit utang,” jelas Yusep.
Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MB dan AS. Kedua tersangka itu ditangkap pada 28 Februari 2022 di daerah Jalan Wonokromo Surabaya.
Baca juga: Kakak Tusuk Adik hingga Tewas di Surabaya, Warga: Pelaku Sempat Ditelepon Ibunya yang TKW
Petugas langsung melakukan penggeladahan kepada kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram dan 4.000 butir pil jenis Double L atau dikenal dengan pil koplo yang tersimpan di dalam koper warna hitam.
Sehingga, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu sebanyak 46,6 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo.
Yusep menegaskan, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.