Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada Senin (28/2/2022), petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Wonokromo, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dan 4.000 butir obat keras jenis Double L alias pil koplo yang diletakkan di dalam koper warna hitam.
Atas perbuatannya itu, para tersangka saat ini harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Puan Maharani: Saya Ingin PDI-P dan NU Semakin Dekat
Para tersangka dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dipidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," imbuh Yusep.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang