Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madiun PPKM Level 4, Wali Kota: kalau BOR RS 90 Persen Baru Saya Ambil Kebijakan Tegas

Kompas.com - 01/03/2022, 16:29 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Madiun belum melakukan pengetatan aturan meski dua pekan terakhir wilayah tersebut masuk PPKM level empat.

Pemkot Madiun berdalih meski PPKM beralih ke level 4 namun BOR di rumah sakit Madiun baru mencapai 30 persen.

“BOR RSUD hanya 30 persen. Kalau sampai 90 persen baru saya ambil kebijakan tegas. Tetapi ini hanya 30 persen jadi biar dulu pelan-pelan. Kalau 90 persen nanti lampu (jalan) dimatikan dan orang gerombolan di bubarkan,” kata Wali Kota Madiun, Maidi kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkades Serentak, Jaksa Periksa 3 Pejabat Pemkab Madiun

Angka kematian dinilai rendah

Pertimbangan lain, kata Maidi, saat ini jumlah angka kematian warga akibat Covid-19 dalam dua bulan terakhir tergolong rendah.

Ia mencatat dalam 60 hari terakhir, sebanyak 15 warga Kota Madiun meninggal akibat terinfeksi covid-19.

Mantan Sekda Kota Madiun ini membandingkan dengan jumlah kasus kematian warga sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dalam satu hari, sebanyak empat hingga lima warga Kota Madiun meninggal.

“Sebelum ada covid-19, orang meninggal sehari bisa empat hingga lima orang. Berarti satu bulan bisa 100 orang,” kata Maidi.

Baca juga: Kota Madiun Satu-satunya Wilayah di Jatim yang Naik Level 4, BOR RS Capai 60 Persen

Tak hanya itu, dari jumlah penambahan kasus positif Covid-19, kebanyakan berasal dari warga Kota Madiun yang bekerja di luar kota.

Selain itu, delapan rumah sakit rujukan Covid-19 kebanyakan merawat pasien Covid-19 dari luar kota.

Baca juga: Wali Kota Madiun Ancam Tutup Toko Penimbun Minyak Goreng

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com